Cara Perpanjangan SIM Yang Beda Alamat Domisili

Susahnya kalau sudah punya SIM dan tiba-tiba harus pindah domisili. Sudah ganti KTP, ganti KK, ganti SIM juga saat perpanjangan masa berlakunya? Kalau ngga tahu caranya memang bikin mumet, tapi Nova Hanta di Facebook membagikan trik perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya di tempat yang baru.

STEP A :
1. Datang ke kantor SIM utk mengajukan mutasi SIM sesuai alamat kepindaaha.
2. Foto kopi KTP dan SIM sebanyak 3 lembar
3. Serahkan kepada petugas SIM bagian Arsip dan Dokumen
4. Petugas akan memberikan berkas hasil ujian dan surat pengantar kepada Polres tujuan.
5. Setelah menerima berkas tersebut selanjutnya step B.

STEP B :
1. Bawa berkas ke kantor SIM sesuai Polres tujuan yang baru.
2. Cek kesehatan
3. Daftarkan diri di loket pendaftaran.
4. Bayar biaya SIM di BRI sesuai PP no 50 th 2010 ttg PNBP (SIMA Rp. 80.000 dan SIM C Rp 75.000)
5. Foto SIM (perpanjangan saja tidak usah tes lagi)

Semoga caranya berhasil ya. Saya belum coba karena belum pernah pindah kota. Eh tapi sudah pindah alamat KTP ding :|. Gawat.

Eniwe, Selamat Ulang Tahun bagi yang mau perpanjangan SIM yaa.

BACA JUGA: Nikmati Citarasa Kari Khas Jepang di A & W Restoran

25 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *