Di post sebelumnya, saya menuliskan alur perpanjangan STNK sebagai berikut
Cara Mengurus Perpanjangan STNK di Malang
Alurnya:
1. Parkir motor di bagian cek fisik
2. Beli formulir cek fisik 20.000 per kendaraan
3. Gesek no rangka + no mesin
4. Daftarkan BPKB
5. Beli formulir
6. Bayar pajaknya
Nah, daftarkan BPKB itu lokasinya di Polres Malang, di tempat pengurusan SIM dulu. Di post ini saya lengkapi proses dan berapa harga yang harus dibayarkan di tiap loket.
1. Cek fisik ~ parkir kendaraanmu di tempat parkir cek fisik, buka sendiri bagian2 yang harus digesek, nomer rangka dan nomer mesinnya. Siapkan tisu/lap.
2. Sambil mengantri cek fisik, belilah formulir cek fisik di loket pojok kanan, tunjukkan STNK + BPKB + KTP Pemilik Kendaraan. Bayar 20.000 tanpa kuitansi
3. Setelah cek fisik selesai, sahkan tanda cek fisik di loket nomer 2. Tunggu ditandatangani dan distempel
4. Beli map tanda perpanjangan yang berwarna biru. Bawa kelengkapan tersebut ke POLRESTA untuk meregistrasi ulang BPKB. Loket BPKB buka sampai dengan pukul 13.00 lewat dari itu datang saja ke loket di hari selanjutnya jam 8 pagi. Tumpuk berkas di meja pendaftaran BPKB dan perhatikan, tumpukanmu akan dilewati oleh mereka yang mengurus leasing atau…calo berijin?
5. Setelah berkas diberi stempel Telah Diregistrasi, bawa kembali ke SAMSAT, beli formulir perpanjangan di loket depan seharga 80.000, dan isi formulirnya seperti data-data di BPKB
6. Serahkan formulir di loket dalam gedung, simpan BPKB, dan tunggu proses pendataan.
7. Bayar pajaknya di loket 3. Tahun ini tidak ada kenaikan pajak
8. Tunggu STNK dan Nomer Kendaraanmu selesai dicetak. Periksa ulang jika nomer di plat dan STNK tidak sesuai
Untuk yang akan mengurus Balik Nama, di proses 4 akan diberi formulir yang harus dilengkapi. Proses lainnya sebagian besar sama.
kemarin category-nya Just Saying karena ingin ngomel, post ini HARUS BISA karena kamu harus bisa dong ngurus seperti ini biar ngga kena calo mulu
untung yg urus2 suami…makanya neng cari suami biar ga repot …:))