Mulai pertengahan tahun 2022 kemarin, pemerintah serta kepolisian Indonesia membuat aturan baru terkait arti mobil plat putih. Aturan tersebut mewajibkan setiap kendaraan pribadi untuk mengubah plat kendaraannya menjadi berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam. Lalu di jalan makjreeeeng rasanya banyak mobil baru karena aturan plat putih ini. Inget kan kadang-kadang ada yang pakai plat xx dengan dasar putih?
Munculnya aturan ini tentu didasari banyak hal. Kamu yang memiliki kendaraan harus mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali. Walaupun masih banyak yang memakai plat kendaraan lama karena faktanya belum masuk masa mengurus pajak 5 tahunan untuk mengganti ke yang baru. Namun, lama kelamaan aturan terbaru pasti akan berlaku secara menyeluruh. Selain memahami arti mobil plat putih tahun 2022, jangan lupa juga untuk memiliki produk asuransi dari Simas Insurtech yang bisa memberikan jaminan perlindungan atas risiko-risiko yang mungkin terjadi ketika berkendara.
Bagaimana Aturan Mobil Plat Putih di Indonesia?
Sebelum peraturan ini berlaku, mobil plat putih memiliki arti yang sangat banyak. Contohnya saja untuk mobil baru yang dokumen STNK dan buku hitamnya belum jadi dan masih memakai STCK, maka plat yang digunakan memiliki warna dasar putih dan tulisan berwarna merah.
Sedangkan, kendaraan dinas menggunakan warna dasar merah dengan tulisan putih. Akan tetapi, dengan aturan baru ini maka plat kendaraan pribadi wajib berwarna putih untuk dasarnya dan tulisan berwarna hitam. Tentu terdapat beberapa alasan pemberlakuan aturan tersebut. Salah satu alasannya adalah pemilihan warna tersebut lebih mudah dilihat oleh mata serta kamera CCTV.
Kombinasi Warna Plat x ETLE
Ternyata lagiii, kombinasi warna plat mobil sebelumnya yang dasar hitam itu tidak mudah dideteksi CCTV sehingga pemberlakuan ETLE kurang efektif. Karenanya, perubahan plat kendaraan berhubungan dengan penerapan smart city yang menggunakan kamera pengawas ETLE di berbagai lampu merah. Oleh karena itu, kamu yang memiliki kendaraan pribadi harus tetap mengikuti aturan ketika berkendara ya agar tidak terkena tilang online.
Aturan 2014 Lho Sebenarnya!
Yang saya tidak tahu, sebenarnya aturan plat berwarna putih dengan tulisan hitam telah dicanangkan sejak lama tepatnya pada tahun 2014 lalu, melalui data kendaraan nasional milik Korlantas Polri yang menjadi acuan utama untuk membahas hal tersebut. Akan tetapi, pengumpulan data yang ada berlangsung cukup lama dan membutuhkan 3 tahun sampai data yang ada tercukupi. Hal ini diikuti dengan pengembangan aplikasi tunggal yang berlaku secara nasional.
Melalui bantuan aplikasi, data yang ada valid dan update, kemudian sah menjadi database utama. Melalui hasil data, muncullah kebijakan ETLE atau yang dikenal penilangan secara elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Berapa Biaya Pembuatan Plat Motor dan Mobil Putih?
Biaya pembuatan plat motor ini tetap sama seperti yang tertera pada PP No. 76 tahun 2020 mengenai jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian RI dimana tarif penerbitan STNK dengan roda dua dan tiga sebesar Rp100 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjangan.
Sedangkan untuk kendaraan roda 4 ataupun lebih memiliki tarif Rp 200 ribu untuk kendaraan baru ataupun perpanjangan selama 5 tahun.
Perubahan Plat Mobil Putih Berlaku Untuk Siapa Saja?
Perubahan peraturan plat kendaraan tersebut didasarkan pada Perpol No. 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 1 (a) TKNB kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional memakai warna dasar putih dan tulisan hitam.
Melalui acuan aturan tersebut, maka aturan mobil plat putih tulisan hitam dapat berlaku secara nasional dan secara perlahan akan dipakai untuk semua kendaraan, khususnya kendaraan pribadi perseorangan.
Akan tetapi dalam penerapannya yang bertahap, plat tersebut bisa cepat direalisasikan pada 4 keadaan, seperti:
Membeli Kendaraan Baru
Plat putih mobil baru merupakan hal wajib dan berlaku pada kendaraan pribadi lainnya. Aturan ini memang paling mudah diimplementasikan pada kendaraan baru dan aturan tersebut telah berlaku di seluruh Indonesia.
Namun, sebelum plat tersebut keluar, kamu akan memakai plat putih tulisan merah sebagai penanda kendaraan baru. Kemudian, surat yang dimiliki hanya STCK sementara sebelum plat tetap dan buku hitamnya keluar.
Perpanjangan STNK
Ketika melakukan perpanjangan STNK, maka terdapat pilihan untuk mengubah plat kendaraan menjadi yang terbaru. Namun, untuk yang masih perpanjangan tahunan maka penggunaan plat lama masih tetap berlaku.
Namun, ketika STNK telah habis pada masanya dan kamu harus membuat STNK baru, maka pihak kepolisian akan mengharuskan kamu mengubah plat kendaraan. Jadi, kamu akan memperoleh STNK serta plat terbaru.
Masa Waktu Plat Habis
Plat yang ada berlaku selama 5 tahun sebelum diganti dengan yang baru. Biasanya plat ini berkaitan dengan masa berlakunya STNK. Ketika masa berlaku habis, maka dalam proses pengurusannya plat lama akan diganti dengan yang baru beserta dengan perubahan warnanya.
Balik Nama
Balik nama atau perubahan nama kepemilikan akan sebuah kendaraan biasa dilakukan. Tujuan utamanya agar proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan cepat. Karena pembayaran pajak ke kepolisian harus menyertakan KTP asli.
Melalui balik nama, maka kamu bisa mendapatkan plat mobil putih tersebut dengan mudah. Ketika melakukan proses ini maka data-data di dalam buku hitam dan STNK akan ikut berubah. Pada momen ini, kamu bisa mengubah plat lama dengan yang baru.
Aturan mobil plat putih ini telah berlaku pada pertengahan tahun 2022. Jadi, lambat laun semua kendaraan akan memakai plat ini. Selain plat, jangan lupa untuk memproteksi finansial kamu dengan asuransi mobil, ya. Asuransi mobil akan memberikan jaminan perlindungan atas risiko kerugian atau kerusakan mobil seperti karena benturan, tabrakan, hingga pencurian.
Sudah paham sekarang? Paham dong, masa engga.
Sekarang, ayo beli mobilnya lagi dulu!