Bersenang-senang, mengurus dokumen yang hilang kemudian. Begitulah yang saya alami tahun 2015 lalu. Setelah mengelilingi hampir separuh jazirah kepulauan Indonesia, sampai rumah baru sadar kalau… BUKU TABUNGAN DAN BUKU NIKAH saya hilang. Payah! Tapi salahnya sendiri, kenapa juga dibawa-bawa buku penting seperti itu kan?
Beginilah ya nasib kalau sedang beruntung. Waktu itu saya hanya ambil cuti ke Jakarta karena akan bermain dengan teman-teman dari Sampoerna Hijau. Dokumen yang ada di dompet selama di rumah ya tinggal kebawa gitu aja. Ndilalah kok ada tugas dari kantor untuk ikut acara Kementrian Pariwisata menilik destinasi wisata Indonesia. Selama 2 minggu lamanya.
Jadilah saya bawanya baju seadanya tak ada gaun yang proper, bawanya koper bukan ransel, nggak bawa jaket, yang penting bawa kacamata hitam andalan serta kamera dan laptop untuk liputan. Otomatis semua barang yang dibawa dari Malang pun ikut kelilingan, termasuk BUKU TABUNGAN dan BUKU NIKAH yang terbawa. 2 minggu having fun, barulah saya pusing bagaimana cara mengurus buku tabungan dan buku nikah yang hilang tersebut.
Dari setiap mengurus dokumen hilang, proses paling malas adalah meminta surat keterangan hilang dari kepolisian setempat. Apa kamu seperti saya yang sebisa mungkin urusan dengan kepolisian itu hanya kalau mau bikin SIM saja? Ehtapi SIM juga bisa hilang.
Huft, makanya di jaman serba digital ini, sebaiknya semua surat dan dokumen-dokumen penting mulai dari KTP sampai Akte lahir atau surat rumah, discan dan disimpan format digitalnya. Karena hampir semua persyaratan pengurusan surat dan dokumen yang hilang membutuhkan lampiran fotokopinya. Berikut daftar lampiran yang dibutuhkan kalau kamu perlu info cara mengurus surat KTP, SIM atau dokumen lain yang hilang di Malang.
KARTU ATM/BUKU TABUNGAN
Membawa fotokopi KTP dan buku tabungan. Ya karena buku tabungannya hilang, setidaknya tahu nomer rekeningnya kan?
KTP dan KARTU KELUARGA Hilang
Membawa fotokopi KTP atau Kartu Keluarga yang hilang
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Hilang
Membawa fotokopi KTP dan STNK atau fotokopi BPKB. Kalau masih kredit dan BPKB dijaminkan, mintalah surat pengantar dari finance bank, atau koperasi dimana BPKB tersebut dijaminkan.
BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) Hilang
Membawa fotokopi KTP, STNK dan fotokopi BPKB serta membawa surat pernyataan dari pemiliki bahwa BPKB tersebut benar-benar hilang dan tidak pernah dijaminkan kepada pihak bank, koperasi, atau pihak lain dan tidak dalam kondisi sengketa. Surat dibuat bermaterai dan diketahui oleh lurah setempat. Bila yang mengurus bukan pemilik, harus membuat suarat kuasa disertai dengan fotokopi KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa dengan materai 6000.
SHM dan SHGB (Sertifikat Hak Milik dan Surat Hak Guna Bangunan), AJB (Surat Akta Jual Beli), PETOK D, Surat Tanah, Surat Ahli Waris dan Atau Surat Dokumen yang Berhubungan dengan Tanah atau Warisan
Membawa surat pernyataan hilang, tidak pernah dijaminkan kepada pihak bank, koperasi atau pihak-pihak lain dan diketahui lurah setempat. Bila bukan pemilik, wajib membawa surat kuasa bermaterai 6000, fotokopi SHM, AJB atau surat yang hilang, fotokopi surat kematian bila yang bersangkutan meninggal dunia, Fotokopi SPT atau Surat Pajak Tahunan, Surat pendaftaran tanah dari Badan Pertanahan Nasional setempat.
KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
Membawa fotokopi KTP dan fotokopi KTM yang hilang atau membawa surat pengantar dari perguruan tinggi di mana KTM tersebut diterbitkan. Atau tahu nomor induk mahasiswa yang hilang.
Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Membawa fotokopi KTP dan fotokopi NPWP atau surat pernyataan dari instansi di mana kartu NPWP tersebut diterbitkan atau tahu nomor NPWP yang hilang.
Kartu JAMSOSTEK
Membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu jamsostek, atau membawa surat pengantar dari instansi di mana kartu tersebut diterbitkan atau tahu nomor jamsostek yang hilang.
BG (Bilyet Giro) atau CEK
Membuat surat pernyataan kehilangan bermaterai 6000, Fotokopi KTP dan surat pengantar dari bank di mana bilyet giro dan cek tersebut diterbitkan. Bila bukan yang bersangkutan yang mengurus, harus membuat surat kuasa bermaterai 6000.
IJASAH, AKTA NIKAH/CERAI, AKTA LAHIR dan SURAT LAHIR, KARIP, SURAT BUKTI KREDIT, ATAU SURAT DOKUMEN LAINNYA
Membawa fotokopi KTP, fotokopi Surat/Dokumen yang hilang dan surat pengantar dari instansi yang menerbitkan surat/dokumen yang hilang.
Gampang kan sebenarnya kalau kita sudah punya fotokopian dokumennya? Masalahnya, dokumennya sendiri kadang ada di manaaa juga nggak tahu. Mulai dari sekarang cobalah menyimpan dengan baik dokumen yang penting buat kehidupan. Setiap pengajuan kredit atau asuransi, atau apalah pasti akan diberi surat-surat dalam format fisik kan?
Cara menyimpan dokumen penting milik pribadi bisa dengan berbagai strategi. Pertama scan dan simpan di cloud storage atau ruang penyimpanan maya. Di mana aja bisa. Kadang-kadang saya simpan di email, di drive, di google photos yang diset private. At least yang membongkar data-data itu pasti orang yang butuh banget bukan hanya sekadar stalking.
Kedua, miliki juga fotokopian dari semua surat-surat tersebut jadi beberapa bendel. Masukkan ke dalam sampul dan simpan di tas tanggap darurat.
Ketiga, simpan dokumen fisiknya di tempat yang baik dengan sampul yang tidak mudah kotor. Lalu masukkan lagi sampul tersebut ke kantung kedap air dengan diberi silica gel. Simpan di tempat yang paling mudah kamu jangkau apabila ada kejadian darurat seperti gempa bumi atau kebanjiran.
Kita nggak pernah tahu apa yang akan terjadi nanti. Siapa tahu butuh, tinggal diambil saja dari penyimpanan, bukan? Yaa siapa tahu juga dokumen yang hilang itu ternyata hanya terselip di rak buku.
Iyaaaa, itu buku tabungan yang saya ceritakan di atas ternyata keselip di kotak obat di kamar. Sementara yang buku nikahnya sampai sekarang nggak ketemu juga. Hahaha, mungkin disuruh nikah lagi sih ini.
kalo ngurus Piagam kejuaraan yg hilang gimana ya kak saya butuh buat daftar univ piagam saya hilang pas lomba setelah di terima piagam nya sy lupa ga kebawa ketinggalan di tempat lomba dan ga ada yg tau sampe skrg dmn piagam nya:(
aaak :((
sayang banget :((
mungkin bisa ke tempat penyelenggaranya. utk era digital, seharusnya mrk punya dokumentasi penguat klo ada pemenang yg perlu piagam ya