Cara SMS Aktivasi dan Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar

Grup Wasap keluargamu sudah heboh dengan cara pendaftaran kartu SIM yang katanya berakhir tanggal 31 Oktober 2017? Saya sendiri sudah pernah membaca kultwit seseorang di timeline yang nggak kalah heboh cara mengabarkan informasi ini. Sebenarnya datanya nggak simpang siur, hanya kalau nggak teliti membaca, bisa salah menerima. Contohnya ya katanya kalau tanggal 31 Oktober nggak didaftarin ulang kartu akan nggak bisa dipakai. Benarkah demikian?

Ya enggak lah. Kalau akhir Oktober 2017 sudah akan diblokir, pasti operator akan sibuk mengedukasi dan sosialisasi cara registrasi kartu SIM kamu. Kenapa operator belum intens melakukannya?

Ya memang baru dimulai tanggal 31 Oktober 2017 untuk registrasi pengguna baru layanan kartu SIM ini. Untuk pengguna lama proses registrasi ulang akan berakhir sekitar 28 Februari 2018, rasanya cukup waktu bagi operator dan dinas terkait untuk mensosialisasikan program yang berlaku untuk kartu SIM lama ataupun kartu baru ini, kan?

Cara Registrasi Kartu SIM Kamu!

Berlaku Untuk Kartu Prabayar atau Pascabayar?

Tentu kebijakan baru ini berlaku untuk kartu SIM Prabayar. Karena mau periode kapanpun, kartu SIM Pascabayar pasti sudah terdaftar sesuai kartu identitas sah yang berlaku. Benar begitu wahai para pemilik kartu SIM Pascabayar?

Sedangkan registrasi kartu SIM prabayar sebenarnya sudah sering kita lakukan lho setiap beli baru. Tapi kadang nomornya diasal juga pasti kedaftar. Saya sendiri lupa-lupa ingat kartu SIM yang sudah saya pakai lama sekali ini didaftarkannya pakai nama apa dulu. Sebenarnya kebijakan registrasi ini aja sudah ada sejak tahun 2005, 12 tahun silam dan baru akan digalakkan tahun 2017. Lumayan juga mangkraknya.

Kenapa Harus Aktivasi Kartu SIM?

Diperketatnya proses aktivasi kartu SIM prabayar ini digagas BRTI dan Kemenkominfo untuk menekan penyebaran jumlah kartu tidak bertuan. Konon kabarnya ada sekitar 370 juta kartu SIM yang beredar sementara jumlah penduduk Indonesia sendiri nggak sampai segitu. Belum lagi dikurangi jumlah balita-balita yang belum memakai smartphone. Belum lagi peredaran kartu SIM ini kan juga nggak menyentuh semua penduduk dewasa kan. Cuman, kita sendiri kebanyakan memakai 2 kartu SIM Prabayar. Benar?

1 kartu SIM untuk kebutuhan komunikasi dan 1 kartu SIM lagi untuk kebutuhan layanan data. Itu baru yang punya smartphone 2 slot. Kalau punya 3 smartphone dengan kartu 2 slot, paling enggak kan punya 4 untuk backup layanan data yang koneksinya masih agak ajur-ajuran itu. Apakah kayak gini nggak diperhitungkan juga?

Berapa Kartu yang Bisa Diaktivasi dengan 1 Nomor NIK?

Sampai saya menulis ini, saya belum menemukan informasi berapa nomor kartu SIM yang bisa didaftarkan dengan 1 Nomor Identitas. Akan saya update kembali ya kalau sudah ada informasi.

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Lama

Dikutip dari Tekno Kompas, caranya cukup gampang kalau kamu memang sudah punya Nomor Identitas dan Nomor KK yang sah. Untuk pelanggan lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Pelanggan lama diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar Baru

Biar gampang saya bikin per poin untuk pelanggan baru ya.

  • Kartu SIM Prabayar Tri pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
  • Kartu SIM Prabayar Smartfren pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
  • Kartu SIM Prabayar Indosat pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
  • Kartu SIM Prabayar XL pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
  • Kartu SIM Prabayar Telkomsel pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

data di nomor ktp dan kartu keluarga, aman nggak?

Aman. Meskipun diberi akses untuk mencocokkan nama dan kartu identitas pendaftar, operator telepon tidak akan bisa mengubah data pelanggan di Disdukcapil. Mungkin saya sendiri ada rasa nggak aman dengan munculnya perasaan ‘Ih lu jadi tau kalo status gw sudah kawin dong..’ 

Bagaimana kalau kita nggak mau registrasi ulang kartu SIM lama atau ogah aktivasi kartu SIM baru? Katanya sih akan diblokir bertahap. Pastikan saja kamu memang sudah terdaftar di Dispendukcapil dengan memiliki nomornya.

6 Comments

  • nah itu dia pertanyaan yg sama … kira2 satu ID bisa dipakai brp nomer ya … solae nomer gojek, nomer kerja dan nomer data beda semua T_T mana yg harus daku korbankan iniiii T__________T

    hati sudah kukorbankan, masa iya nomer yg udah mancep dikorbankan juga #ugh

  • 1 NIK/ID maksimal untuk registrasi 3 kartu SIM pra bayar baik secara mandiri maupun via agen operator masing-masing, lebih dari 3 (kartu ke-4) harus registrasi langsung ke gerai operator masing-masing.

    Untuk 3, memang rada susah. Kartu 3 saya malah terblokir dan diminta untuk registrasi langsung ke gerai 3 (3Store) atau agen yang ditunjuk oleh 3. Padahal di daerah saya (Kebumen) tidak ada 3Store atau perwakilan resmi. Masa harus ke Jogja atau Purwokerto untuk registrasi? Ada pilihan lain sih… Beli perdana 3 baru, tapi itu berarti kerja 2x, sebab harus memberitahukan kalau no saya ganti. ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *