Kalo di sepak bola, wasit ngeluarin kartu kuning untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran ringan. Tapi tentu bukan kartu kuning seperti punyanya pak wasit itu yang lagi marak akhir-akhir ini. Yang lagi in adalah pengurusan kartu kuning untuk persyaratan pendaftaran calon pegawai negeri sipil aka aparat pemerintahan.
Banyak sekali info pendaftaran cpns di berbagai daerah membuat para pencari kerja berbondong-bondong untuk mengurus kartu kuning sebagai prasyarat awal. Kartu kuning bisa didapatkan di Dinas Tenaga Kerja setempat.
Persyaratan membuat kartu kuning cukup gampang :
1. membawa ijazah terakhir atau fotocopynya yang telah dilegalisir
2. ktp asli
3. foto 3×4 1 lembar, berwarna ato hitam putih
4. semua berkas dimasukkan ke dalam map dan diberi nama
5. pemohon kartu kuning harus datang sendiri.
Setelah kartu kuning selesai, fotokopi 6x kemudian legalisir langsung.
Selesai.
Ngga sampe 10 menit kalo pemohon tidak banyak. Hanya lokasinya aja sekarang rada jauh dari pusat kota. Dulu juga lumayan sih, di depan Plaza Araya, jalan Raden Panji Suroso. Tapi sekarang pengurusan kartu kuning ada di Block Office Pemkot Kota Malang, di Tlogowaru arah Buring sana. Ingat, masuk dan cari loket 3. Yang keliatan memang bukan tulisan Loket Pemohon Kartu Kuning. tapi Loket Pengurusan Paspor CTKI.
hihihi..
oiya, free of charge.
mungkin informasi TKI bisa kita dapatkan di mereka yang tersebut di foto :
hwehwhhwhwheee
MULTIRESELLER Simulasi Soal Tes terlengkap berupa SOFTWARE DAN E-book Lengkap dan Software Simulasi Ujian
Soal Ujian CPNS, SNMPTN, UAN SMU,INFO BEASISWA, LOWONGAN KERJA DAN INFO BERMANFAAT LAINNYA.