Kabar gembiraa!!! Untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil!!!
Uang pengembalian dana Bank Century akan diberikan kepada PNS sebagai honor tetap tiap bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Masa pengabdian 0-9th = 1jt/bulan,
2. Masa pengabdian 10-19th= 2jt,
3. Masa pengabdian 20th ke atas= 3jt/bulan.
Uang tersebut akan diberikan bukan dalam bentuk Rupiah tetapi YEN,
dengan ketentuan sbb:
1. Yen ono duite
2. Yen ora nyalahi aturan
3. Yen isih pada waras
4. Yen ing tawang ono lintang.
Demikian kabar baiknya. Semoga kabar baik selalu yang terdengar.
–dari buzz–






