Bye Bye Harry Potter 7

Berita mengagetkan bangun pagi ini, Motion Pictures America menarik semua peredaran film Hollywood terhitung sejak Kamis, 17 Feb kemarin.

What the..?

Kapanlagi.com – Penetapan aturan dan penafsiran baru Direktorat Jenderal Bea Cukai atas UU/Peraturan tentang pajak bea masuk yang lama, yang diberlakukan per Januari 2011, yakni Bea Masuk Atas Hak Distribusi, benar-benar membuat beberapa pihak yang bergerak di dalamnya, seperti MPA (Motion Picture Association), Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi), Bioskop 21, dll, menjadi geram. Pasalnya, aturan tersebut dianggap tak lazim dan tak pernah ada dalam praktik bisnis film di seluruh dunia.

Hal itu ditegaskan oleh Noorca M. Massardi, seorang budayawan, pengamat film, Ketua GPBSI, dan sekaligus juru bicara 21 Cineplex, Jumat (18/12) di Jakarta.

“Ini bukan tentang ‘kenaikan pajak film impor’, yang merupakan hak dan wewenang setiap negara. Dan dalam hal itu, pihak asing atau Amerika Serikat khususnya, tidak bisa/tidak akan menolak, karena berapapun jumlah kenaikan pajaknya nanti akan dibebankan kepada rakyat Indonesia sendiri sebagai penikmat film impor,” tulis Noorca dalam sebuah press release yang diterima oleh KapanLagi.comâ„¢.

Noorca mengatakan, yang disebut bea masuk itu hanya berlaku untuk barang masuk. Dan sebagai barang, setiap kopi film impor yang masuk ke Indonesia, selama ini sudah dikenakan/dibayarkan bea masuk + PPh + PPN = 23,75% dari nilai barang.

Selain itu, selama ini Negara/Ditjen Pajak/Kemenkeu juga selalu menerima pembayaran pajak penghasilan 15% dari hasil eksploitasi setiap film impor yang diedarkan di Indonesia. Pemda / Pemkot / Pemkab juga selalu menerima Pajak Tontonan dalam kisaran 10 – 15% untuk setiap judul film impor / nasional sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Link lainnya silahkan baca di :

http://kplg.co/P5Jj

http://kplg.co/fqZ9

http://kplg.co/9Fok

Rakyat Indonesia rupanya akan dibuat cukup puas dengan sinetron berdurasi 3 jam setiap hari seperti Putri Yang Ditukar, juga hantu2 beradegan panas di film horor Indonesia.

Mana sih yang katanya pornografi dilarang? Kenapa masih bisa tayang di bioskop? Bahkan filmnya DP semalem, si hantu mesum malah tayang di prime time! Jadi gerakan sensor pornografi cuman berlaku di dunia maya?

Bagoooss..

Selamat tinggal bioskop2 21 yang baru bangkit.

Semoga arwah kalian akan selalu dikenang kami pecinta film bermutu.

Pemerintah melirik pendapatan pengusaha tertentu yang memonopoli masuknya film ke bioskop Indonesia. seharusnya pemerintah mendapatkan sekitar 22 miliar dari film-film besar, tetapi pada kenyataannya cuman 625juta yang masuk ke kas pemerintah.

Juga dari Alit Mahendra via AndiBachtiar, dengan penerapan sistem pajak ini akan memperlebar film-film impor yang tidak masuk di konsinyasi MPA. pilihan kita nanti akan lebih banyak, begitu?

Tapi tapi tapi, harry potter gimana :((

7 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *